Karya Ilmiah
TESIS (1159) - Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas pokok melaksanakan sebagian
kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan
data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Peranan PPAT
sangatlah penting dalam proses pendaftaraan tanah. PPAT adalah satu-satunya
pejabat yang berwenang untuk membuat akta-akta peralihan hak atas tanah,
pemberian hak baru atas tanah, dan pengikatan tanah sebagai jaminan hutang.
Kewenangan PPAT diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu untuk
membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah
dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya.
PPAT juga berwenang menolak membuat akta dalam hal-hal tertentu yang
ditentukan oleh Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Dalam fungsi dan tanggung jawab PPAT sebagai pelaksana
pendaftaran tanah, PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat
sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan dengan antara lain mencocokkan data
yang terdapat dalam sertipikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor
Pertanahan. Adanya penyimpangan maupun kelalaian dalam pembuatan Akta Jual
Beli oleh PPAT yang pembuatannya tidak sesuai dengan prosedur yang telah
ditentukan dalam perundang-undangan.dalam praktek seringkali terjadi, Pada
dasarnya tanggung jawab PPAT secara hukum, dapat dikatakan merupakan
tanggung jawab dalam pelaksanaan kewajiban berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku. Terhadap PPAT dapat dijatuhi Sanksi Perdata, Sanksi Administratif
maupun Sanksi Pidana.
Dalam tesis ini, penulis memfokuskan pada tanggungjawab PPAT
terhadap penyimpangan dan kelalaian yang dilakukan oleh PPAT dalam membuat
Akta Jual Beli Tanah. Adanya penyimpangan dan kelalaian tersebut dapat
mengakibatkan PPAT dikenai sanksi, baik Sanksi Pidana, Sanksi Perdata, maupun
Sanksi Administrasi.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah
wawasan bagi pembacanya.
030810255 | 1159 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain