Karya Ilmiah
TESIS (1155) - Pemberian Hak Tanggungan Dalam Kredit Sindikasi
Hal yang tidak dapat diabaikan dalam perjanjian kredit adalah perlindungan
hukum bagi kreditor manakala debitor wanprestasi, apalagi kalau debitor sampai
mengalami kemacetan dalam pembayarannya. Untuk bukti dilakukannya perbuatan
hukum tertentu mengenai tanah baik dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun
1961 jo Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan
Undang-Undang Hak Tanggungan telah menggariskan bahwa setiap perjanjian yang
dimaksud untuk mengalihkan hak atas tanah, meminjam uang dengan tanah sebagai
jaminannya dan seterusnya, harus dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta
Tanah (selanjutnya disingkat PPAT).
Hubungan antar pihak dalam perjanjian kredit sindikasi didasarkan atas
hubungan kontraktual yang didasari adanya kesepakatan masing-masing pihak dalam
pelaksanaan kredit sindikasi, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit
sindikasi dan menggunakan asas kebebasan berkontrak dalam pembuatannya.
Terdapat beberapa pihak yang beperan dalam perjanjian kredit sindikasi, yaitu
Debitor, Para Kreditor, Lead Manager, dan Agen Bank.
Agen dalam tindakan pengurusan berdasarkan pemberian kuasa dari sindikasi
kredit sebagai kreditor. Keberadaan agen dalam kredit sindikasi timbul berdasarkan
kesepakatan bersama pihak kreditor dan debitor dan tertuang dalam perjanjian kredit
sindikasi. Untuk menutup kebutuhan dana debitor, debitor dapat menyerahkan satu
obyek Hak Tanggungan yang sama untuk dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan
sebagai jaminan kepada beberapa kreditor yang akan memberikan utang.
Permasalahannya bagaimana kedudukan para kreditor pemegang Hak Tanggungan
yang obyek jaminannya sama jika terjadi kepailitan. Piutang pada kreditor tersebut
dijamin dengan satu Hak Tanggungan kepada semua kreditor dengan satu APHT.
Hak Tanggungan tersebut dibebankan atas tanah yang sama. Bagaimana hubungan
para kreditor satu dengan yang lain, diatur oleh mereka sendiri, sedangkan dalam
hubungannya dengan debitor dan pemberi Hak Tanggungan jika bukan oleh debitor
sendiri yang memberinya, mereka menunjuk salah seorang kreditor yang akan
bertindak atas nama mereka. Dalam pelaksanaan kredit sindikasi, tata cara pemberian
Hak Tanggungan sama dengan pemberian Hak Tanggungan pada umumnya sesuai
dengan dalam UU Hak Tanggungan.
030810271 | 1155 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain