Karya Ilmiah
TESIS (1151) - Gadai Emas (Rahn Emas) di Bank Syariah
Legal issue yang mendasri kajian tesis ini adalah bagaimanakah dasar dan
karakteristik produk Rahn di Bank Syariah dan bagaimana prosedur , hambatan
pelaksanaan Rahn dan penyelesaian Rahn bermasalah.
Pengertian Rahn Emas (Gadai Emas) itu sendiri adalah produk Bank yang
memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah menggunakan prinsip qardh
dengan jaminan berupa emas nasabah yang bersangkutan dengan pengikatan
secara gadai. Barang/harta dimaksud ditempatkan dalam penguasaan dan
pemeliharaan Bank. Atas pemeliharaan tersebut, Bank mengenakan biaya sewa
atas dasar prinsip ijarah. Adapun karakteristik produk gadai emas pada Bank
Syariah adalah sebagai berikut: Tujuan gadai, Marhun (obyek gadai), Maksimum
gadai, Jangka waktu, Syarat gadai ulang, Nilai pembiayaan, Biaya gadai,
Pengikatan, dan Biaya lainnya. Prosedur pelaksanaan rahn pada Bank Syariah
nasabah mengisi formulir permohonan pembiayaan gadai emas dengan dilengkapi
identitas diri dan barang jaminan, bila barang tidak bermasalah maka penaksir
menjelaskan prosedur dan biaya-biaya yang akan ditanggung oleh nasabah setelah
itu nasabah mengambil uang pada teller sesuai dengan apa yang sudah di sepakati
antara nasabah dan pihak Bank Syariah. Bila pada saat pelaksanaan rahn pada
Bank Syariah terjadi masalah, seperti barang jaminan bermasalah, adapun bentuk-
bentuk barang jaminan bermasalah yaitu : taksiran rendah, taksiran tinggi, barang
palsu, gadai fiktif, dan barang berperkara. Jika kasus-kasus tersebut terjadi maka
cabang harus segera membuat berita acara disertai kronologi serta salinan bukti-
buktinya. Dan bila diperlukan maka bank dapat melaporkan kasus tersebut pada
pihak kepolisian dan nasabah diminta untuk menjelaskan kronologi kejadian
tersebut (khusus pada kasus barang palsu).
Disarankan, dikarenakan rahn emas pada Bank Syariah merupakan prodak
baru maka sosialisasinya pada masyarakat lebih ditingkatkan lagi sehingga
nantinya masyarakat dapat memilih menggunakan pegadaian konvensional,
pegadaian syariah atau Bank Syariah untuk melaksanakan kegiatan gadai.
Perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga untuk kedepannya
Bank Syariah dapat melaksanakan kegiatan gadai emas (rahn emas) dengan baik,
agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam perhitungan jumlah dana yang diterima
rahin.
Kata Kunci: Rahn Emas, Bank Syariah
030810268 | 1151 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain