Karya Ilmiah
TESIS (1148) - Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji
wewenang notaris dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT) dan akibat hukumnya bagi notaris bila Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan tidak diikuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Pendekatan masalah yang digunakan dalam Penulisan dan Penelitian ini
adalah menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian kemudian
dianalisis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah : (1) Pada dasarnya berdasarkan Pasal 15
Undang-Undang Jabatan Notaris, seorang notaris mempunyai kewenangan untuk
membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), akan tetapi
pada kenyataannya dalam praktek notaris jarang atau hampir tidak pernah
melaksanakan kewenangan tersebut karena pembuatan SKMHT itu dilakukan
oleh PPAT dengan formulir SKMHT yang sudah disediakan oleh Kantor
Pertanahan dan PPAT tinggal mengisi sesuai dengan format yang sudah baku. Hal
ini tertuang dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Berdasarkan ketentuan Pasal 114 sampai
dengan Pasal 120 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 ditentukan bahwa pendaftaran obyek Hak Tanggungan
hanya diterima oleh Kantor Pertanahan apabila Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT) dibuat oleh PPAT. Jadi dengan demikian apabila SKMHT dibuat oleh
notaris, maka akta tersebut tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan serta (2)
Akibat hukum bagi SKMHT yang terlambat didaftarkan adalah gugur/batal demi
hukum dan kepada para pihak terutama pemberi hak tanggungan harus membuat
SKMHT yang baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT) yang menyatakan bahwa batas
waktu belakunya SKMHT adalah 1 (satu) bulan bagi hak atas tanah yang sudah
terdaftar dan 3 (tiga) bulan bagi hak atas tanah yang belum terdaftar.
Kata Kunci : Wewenang Notaris, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT)
030710301 | 1148 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain