Karya Ilmiah
TESIS (1134) - Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Secara Lelang
Dalam rangka pengembangan alternatif instrumen pembiayaan anggaran
negara khususnya instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah guna
memobilisasi dana publik secara luas Pemerintah harus lebih meningkatkan
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) guna menutupi kebutuhan
pendanaan Negara. Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara telah mendapat
payung hukum antara lain melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008
Tentang Surat Berharga Syariah Negara, Fatwa DSN MUI Nomor 69/DSN-
MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan Fatwa DSN MUI
Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara. Penerbitan SBSN tersebut dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu
secara langsung oleh pemerintah dan melalui perusahaan penerbit SBSN. Setelah
SBSN diterbitkan, maka dilakukan penjualan SBSN yang dapat dilakukan melalui
3 (tiga) cara yaitu : Bookbulding, Private Placement dan Lelang. Dalam penulisan
tesis ini hanya difokuskan pada cara ketiga yaitu melalui lelang. Manfaat dari
penjualan SBSN secara lelang antara lain : memberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan SBSN, memberikan kepastian bagi investor dalam melakukan
pengelolaan portfolio investasi, efisiensi waktu & administratif dalam penerbitan
SBSN, meningkatkan transparansi proses penerbitan SBSN, meningkatkan
efisiensi harga SBSN, dan mendorong transparansi dan pembentukan harga
SBSN.
Prosedur pelaksanaan lelang SBSN sangat berbeda dengan prosedur
lelang barang/jasa pada umumnya. Pada lelang SBSN obyeknya berupa surat
berharga. Dalam pelaksanaan lelang pada umumnya, lelang dilaksanakan
dihadapan pejabat lelang untuk kemudian pejabat lelang menerbitkan Risalah
Lelang sebagai bukti kepemilikan pemenang lelang. Dalam lelang SBSN, lelang
dilakukan melalui agen lelang yaitu Bank Indonesia dan bukti kepemilikan hanya
berupa catatan kepemillikan di Bank Indonesia Scripless Securities Settlement
System (BI-SSSS). Dari segi pihak-pihak yang dapat mengikuti lelang juga
berbeda, dimana dalam lelang barang/jasa setiap orang maupun badan hukum
berhak mengikuti lelang, akan tetapi dalam lelang SBSN yang dapat mengikuti
lelang adalah pihak kalangan perbankan saja. Dalam pelaksanaan lelang SBSN,
Bank Indonesia selain sebagai agen lelang juga sebagai agen pengelola dan agen
penatausahaan SBSN.
030810247 | 1134 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain