Karya Ilmiah
TESIS (1122) - Penegakan Kode Etik Notaris Oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia
Setiap kode etik profesi termasuk kode etik notaris merupakan rumusan etika atau
moral anggota yang mengemban profesi itu dan menjadi tolok ukur dari perbuatan
anggota sehingga dapat mencegah anggota untuk bertindak yang tidak etis. Kode etik
notaris mempunyai peran/fungsi yang sangat penting bagi notaris yaitu sebagai dasar,
tolok ukur, acuan dan pedoman/patokan dalam setiap bertindak, bersikap dan bertingkah
laku dalam tugas jabatannya notaris. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kode
etik notaris yang berisi kewajiban dan larangan bagi jabatan notaris yang mengandung
nilai etika atau moral sangat penting dan berpengaruh bagi kelangsungan jabatan dan
kinerja notaris, untuk itu para notaris wajib bertanggung jawab atas keberadaan kode
etik notaris yaitu dengan cara selalu mentaati dan menerapkan kode etiknya dalam
artian menjalankan kewajiban-kewajibannya dan menghindari larangan-larangannya
dalam tugas jabatan notaris.
Dalam kode etik notaris telah diatur mengenai kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh setiap notaris yang menjalankan jabatannya, larangan, pengecualian
dan sanksi-sanksi seperti teguran, peringatan, sampai dengan pemecatan atau
pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. Maka dari itu
dalam melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada
kode etik jabatan notaris, karena tanpa itu harkat dan martabat profesionalisme akan
hilang sama sekali.
Menurut ketentuan pasal 2 Kode Etik Notaris bahwa Kode Etik Notaris berlaku
bagi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan
menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan
sehari-hari. Tentang tidak adanya kewajiban yang tertulis secara jelas bagi seorang
notaris untuk berada pada satu wadah tunggal, membuat kurangnya penegakan atas
kode etik notaris tersebut. Dengan tidak bergabungnya seorang notaris ke organisasi
Notaris Ikatan Notaris Indonesia atau adanya lebih dari satu organisasi notaris, pejabat
di kalangan organisasi profesi masing-masing tersebut harus dapat menyatukan
pendapat dan pemikiran dalam rangka pencapaian kesepakatan bahwa hanya ada satu
organisasi notaris agar dapat terciptanya secara terlaksananya penegakan kode etik
profesi.
Sehubungan dengan hal tersebut kembali dituntut moral dan integritas dari
seorang pejabat notaris untuk menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan kode
etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi notaris dibawah naungan organisasi yang
sah dan diakui oleh undang-undang.
Selain itu diperlukannya kejelasan dari pemerintah melalui Undang-Undang yang
jelas mengenai pengakuan keharusan satu wadah organisasi notaris serta kode etik
notaris yang digunakan, sehingga diharapkan penegakan kode etik akan semakin
maksimal dan menyeluruh terhadap semua notaris yang menjalankan tugas jabatannya.
030810276 | 1122 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain