Karya Ilmiah
TESIS (1121) - Penegakan Kode Etik Notaris Terhadap Pemalsuan Akta (Studi Kasus Pemalsuan Akta Keterangan Waris)
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang
untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik
dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang
dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan. Akta otentik
terutama memuat keterangan seorang pejabat, yang menerangkan apa yang
dilakukannya dan dilihat dihadapannya. Dalam hal ini pejabat yang diberi
wewenang untuk membuat akta otentik adalah Notaris.
Begitu pula dalam suatu proses pewarisan yang mana terhadap suatu harta
warisan yang belum dibagi dan tidak dibuat suatu wasiat oleh pewaris maka para
ahli waris dapat meminta jasa Notaris untuk membuatkan “Keterangan Waris”,
yang berisikan/ menerangkan siapa-siapa saja yang berhak atas warisan yang
ditinggalkan dan berapa bagian masing-masing setiap ahli waris tersebut.
Notaris dalam menjalankan tugasnya harus selalu penuh dengan
perencanaan yang matang agar mencapai sasaran yang hendak dicapai,
memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang berkaitan dengan
permasalahan yang dihadapi oleh klien, dengan memberikan solusinya. Atas
tindakan ini, masyarakat akan menilai kualitas Notaris dari segi keilmuannya,
keterampilan, dan keahlian dibidangnya yang khusus ditugaskan kepadanya.
Begitu pula dalam membuat Akta Keterangan Waris maupun akta lainnya seorang
Notaris dituntut untuk membuatnya dengan teliti agar tidak menimbulkan
kerugian bagi klien. Kesalahan dalam menyebutkan nama ahli waris dapat
menimbulkan kerugian bagi klien/ahli waris.
Dalam menjalankan tugas jabatannya seorang notaris memiliki sarana
kelembagaan yang seharusnya selalu dipatuhi, yaitu Kode Etik dan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagai pedoman dengan
rambu-rambu yang mengatur. Kode Etik Notaris merupakan kaidah moral yang
penting dan perlu bagi notaris, maka Kode Etik tersebut wajib diterapkan oleh
para notaris di dalam dan diluar tugas jabatannya.
Terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas
jabatannya dapat diterapkan beberapa sanksi diantaranya sanksi administratif,
sanksi perdata, sanksi pidana dan sanksi Kode Etik. Penerapan sanksi tersebut
tidak dapat dilakukan secara bersama-sama, oleh karena sanksi-sanksi tersebut
berdiri sendiri yang dapat dijatuhkan oleh instansi yang diberikan kewenangan
untuk menjatuhkan sanksi tersebut. Namun sanksi yang dapat diberikan terhadap
seorang Notaris yang diduga melakukan pelanggaran dalam membuat akta
didasarkan pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik. Yang mana
dalam hal ini Kode Etik menjadi dasar seorang Notaris dalam bertindak,
berperilaku baik dalam menjalankan tugas jabatannya maupun diluar tugas
jabatannya.
030810464 | 1121 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain