Karya Ilmiah
TESIS (1106) - Klausula Arbitrase Dalam Kontrak Dagang
Keberadaaan Lembaga Aribtrase dalam tatanan Hukum Indonesia
bukanlah sesuatu hal yang asing, terutama dalam penyelesaian sengketa dagang.
Disisi lain dengan adanya klausula arbitrase, maka akan membawa konsekuensi
pada tidak berwenangnya Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili
perkara tersebut. Selanjutnya yang berwenang mengadili sengketa yang timbul
dalam kontrak dagang yang telah mencantumkan klausula arbitrase di dalamnya,
adalah arbitrase yang telah ditunjuk dan disepakati bersama diantara para
pihak.Sesuai dengan Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka putusan dari Lembaga Arbitrase hanya
dapat dilaksanakan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri sesuai
domisili termohon, maupun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat khusus untuk
melaksanakan putusan Arbitrase Internasional. Adanya penetapan tersebut tidak
lain agar pelaksanaan eksekusi dari putusan lembaga arbitrase dapat dilaksanakan.
Namun timbul beberapa permasalahan ketika terdapat pembatalan
terhadap putusan Arbitrase tersebut. Hal ini sangat berpengaruh pada pelaksanaan
eksekusi putusan arbitrase dilaksanakan. Dengan demikian timbul beberapa
permasalahan diantaranya, pertama apakah eksekusi akan tetap dilaksanakan
walaupun terdapat pembatalan putusan Arbitrase. Kedua, jika dilakukan banding
terhadap pembatalan putusan arbitrase apakah pelaksanaan eksekusi putusan
arbitrase tetap akan dilaksanakan atau menunggu hingga proses banding selesai
dan ada penetapan putusan baru dari pengadilan yang berwenang atau justru tetap
dapat dilaksanakan eksekusi putusan arbitrase tersebut sesuai dengan penetapan
pengadilan sebelum ada pembatalan putusan.
Pelaksanaan eksekusi sangat memberikan dampak besar terhadap
tereksekusi. Dimana jikalau eksekusi yang telah dilaksanakan ternyata
menimbulkan kerugian bagi pihak yang teresksekusi, apakah dapat diberikan ganti
rugi sebagai akibat telah dilaksanakan eksekusi putusan arbitrase tersebut. Dengan
demikian perlu menelaah kewenangan pengadilan terhadap putusan arbitrse, asas-
asas pelaksanaan eksekusi serta dasar hukum dilaksanakannya ekseksusi putusan
arbitrase yang saat ini pengaturan pelaksanaan eksekusi dalam Undang-undang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yakni Undang-undang No.30
Tahun 1999, tetap mengikuti Hukum Acara Perdata yang berlaku.
030810476 | 1106 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain