Karya Ilmiah
TESIS (2716) - Tanggung Jawab Notaris Yang Melegalisasi Surat Kuasa Tanpa Kehadiran Pihak - Pihak
Notaris adalah pejabat umum mempunyai tugas yang bertalian dengan
kepentingan publik, meskipun demikian, “ia bukan pegawai menurut undang-
undang/peraturan-peraturan kepegawaian negeri, ia tidak menerima gaji,
tetapi menerima honorarium dari kliennya berdasarkan peraturan.”
Wewenang notaris membuat akta otentik berkaitan dengan perbuatan,
perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh sesuatu peraturan umum atau
dikehendaki oleh yang berkepentingan agar dinyatakan dalam suatu akta
otentik. Wewenang umum notaris lainnya adalah mengesahkan akta dibawah
tangan yang menurut kebiasaan disebut Legalisasi dan mendaftarkan dalam
buku yang disediakan yang menurut kebiasaan disebut Warmerking.
Dalam pembuatan akta notaris, legalisasi, dan warmerking terkadang
notaris kurang berhati-hati sehingga tidak jarang menjadi masalah
dikemudian hari yang akan merugikan kliennya dan notaris itu sendiri. Oleh
karena itu para notaris harus lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat
akta, melegalisasi, maupun warmerking.
031314253060 | 2716 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain