Karya Ilmiah
SKRIPSI (4612) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Sebagai Pelaku Penyelewengan Setoran Pajak BPHTB
ABSTRAK
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipungut menggunakan Self Assesment System, dimana wajib pajak mempunyai kewajiban untuk aktif dalam memenuhi kewajibannya dan harus menghitung, melapor, menyetor jumlah pajak yang terutang. Pembayaran BPHTB dalam prateknya pihak ketiga lebih banyak berperan dalam masalah membantu perhitungan dan pembayaran pajak dibandingkan wajib pajak dikarenakan wajib pajak biasanya tidak mengetahui adanya peraturan terkait BPHTB. Notaris sebagai badan usaha jasa yang memilki kewenangan atas pembuatan akta jual beli dari transaksi jual beli tanah dan bangunan, maka notaris berkewajiban memberikan pelayanan yang sangat baik kepada pelanggannya dengan cara membantu menghitung dan menyetor pengenaan pajak BPHTB. Maraknya pemalsuan dalam pembayaran pajak yang dibayarkan oleh Notaris/PPAT dalam bentuk pemalsuan bukti pembayaran dan penggelapan setoran pajak atas transaksi jual beli tanah dan bangunan menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Palsunya bukti validasi atas pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan hal ini mengakibatkan Notaris/PPAT sering terlibat dalam masalah pidana. Modusnya adalah Notaris/PPAT melakukan pemalsuan Surat Setoran Bayar yaitu stempel bank dan validasi bank persepsi seolah benar/tidak dipalsu dan digunakan sebagai syarat peralihan hak dan pembuatan akta jual beli tanah dan bangunan. Untuk menindak Notaris yang melakukan penyelewengan setoran pajak BPHTB seharusnya Undang-undang Jabatan Notaris memuat ketentuan pidana khusus untuk Notaris yang melanggar jabatan dan kode etik. Baik itu pidananya berupa denda, kurungan, atau penjara. Sebab Notaris diberikan amanah untuk melakukan pembayaran pajak atas nama kliennya. Notaris dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena pemalsuan surat dan penggelapan uang setoran pajak BPHTB berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Pidana, Notaris, Pajak BPHTB
031211131065 | 4612 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain