Karya Ilmiah
TESIS (2712) - Prinsip Proporsionalitas Dalam Pemberian Sanksi Oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Setelah Melakukan Pemutusan Kontrak Secara Sepihak Terhadap Penyedia Barang/Jasa
ABSTRAK
Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak secara sepihak karena kesalahan penyedia barang/jasa, maka tindakan selanjutnya adalah PPK memberikan sanksi kepada penyedia barang/jasa sebagaimana terdapat dalam Pasal 93 Ayat (2) Perpres No. 4 Tahun 2015. Jika melihat rumusan pasal tersebut yang menggunakan kata “dan” untuk menghubungkan sanksi-sanksi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sanksi yang diberikan bersifat kumulatif. Semestinya sanksi yang dikanakan harus sesuai dengan berat ringannya kadar kesalahan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan konseptual (conceptual aprroach), pendekatan peraturan perundangan – undangan (statute aprroach), dan pendekatan kasus (case aprroach ). Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu kriteria yang dijadikan pedoman untuk menemukan prinsip proporsionalitas dalam kontrak adalah: “dalam hal terjadi sengketa kontrak, maka beban pembuktian, berat ringan kadar kesalahan maupun hal-hal lain terkait harus diukur berdasarkan prinsip proporsionalitas untuk memperoleh hasil penyelesaian yang elegan dan win-win solution”. Selain itu terkait pemutusan kontrak yang disebabkan pelanggaran kewajiban kontraktual (wanprestasi), harus berlandaskan pada alasan yang wajar (rasional) dan patut. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6:265 NBW, bahwa pemutusan kontrak harus didasarkan pada adanya pelanggaran yang bersifat fundamental (fundamental breach) memengaruhi keseluruhan atau sebagian kontrak. Berdasarkan prinsip proporsionalitas, sebaiknya rumusan Pasal 93 ayat (2) Perpres No. 4 Tahun 2015 yang menggunakan kata penghubung “dan” diganti dengan kata penghubung “dan/atau” sehingga sanksi tersebut bersifat fakultatif.
Kata Kunci: Prinsip Proporsionalitas, Sanksi, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Penyedia Barang/Jasa.
031424153020 | 2712 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain