Karya Ilmiah
TESIS (2702) - Eksistensi Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Guna Bangunan Atas Hak Pengelolaan Yang Jangka Waktunya Telah Berakhir
ABSTRAK
Pemberian nama hak pemilikan rumah susun adalah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, masyarakat awam tentu akan menafsirkan dan menganggap bahwa Hak Milik rumah susun akan berlaku selamanya sebagaimana hak milik atas tanah, padahal pengertian hak milik pada dua konteks tersebut sangat berbeda. Selain daripada itu pada umumnya rumah susun di Indonesia dibangun oleh badan hukum swasta, sehingga tanah tempat rumah susun dibangun berstatus hak guna bangunan atau hak pakai baik di atas tanah negara ataupun di atas tanah hak pengelolaan. Suatu saat jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut akan berakhir. Menurut peraturan perundang-undangan Hak Guna Bangunan tersebut dapat diperpanjang dan/atau diperbarui. Dalam hal Hak Guna Bangunan tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan maka permohonan perpanjangannya harus mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan Jika pemegang Hak Pengelolaan tidak memberikan persetujuan, maka Hak Guna Bangunan yang mendasari rumah susun tersebut akan berakhir. Permasalahan yang hendak dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan sertipikat hak milik atas satuan rumah susun yang hak guna bangunannya telah berakhir jangka waktunya dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemegang sertipikat hak milik atas satuan rumah susun agar hak pemilikannya dapat dipertahankan. Metode penelitan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa hapusnya Hak Guna Bangunan yang mendasari Hak Milik atas Satuan Rumah Susun menyebabkan penguasaan secara yuridis turut berakhir, namun demikian tidak berarti penguasaan secara fisiknya turut berakhir pula, karena pemilik satuan rumah susun masih berhak untuk menghuni dan menempati satuan rumah susun walaupun secara terbatas, dalam arti penguasaan fisik saja. Upaya pemilik satuan rumah susun untuk tetap mendapatkan haknya dapat ditempuh melalui permohonan penggunaan tanah hak pengelolaan kepada pemegang hak pengelolaan melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Kata kunci : hak pemilikan rumah susun, Hak Guna Bangunan diatas hak pengelolaan
031324253029 | 2702 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain