Karya Ilmiah
SKRIPSI (4608) - Tinjauan Yuridis Terhadap Kedududkan Resimen Mahsiswa Dalam Bidang Pertahanan Negara
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN RESIMEN
MAHASISWA DALAM BIDANG PERTAHANAN NEGARA
Pertahanan negara merupakan amanat konstitusi Republik Indonesia. Dalam
alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945 dikemukakan sejumlah tujuan negara,
yang salah satunya adalah “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia”. Fungsi pertahanan Indonesia diselenggarakan dengan Sistem
Pertahanan Semesta (Sishanta) yang terbagi menjadi tiga unsur yaitu komponen
utama (TNI), komponen cadangan (warga negara) serta sarana dan prasarana
nasional. Salah satu unsur dari komponen cadangan tersebut adalah Resimen
Mahasiswa (Menwa) yang merupakan realisasi dari pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pembahasan dalam artikel ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan
metode pendekatan conceptual approach dan statute approach. Pertama, skripsi ini
akan membahas bagaimana fungsi pemerintah dalam pertahanan negara, dimana
tujuan negara Indonesia salah satunya adalah membentuk pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Kedua, akan dijabarkan bagaimana konsep dan komponen pertahanan
Negara Republik Indonesia. Ketiga, posisi Menwa sebagai salah satu unsur
pertahanan dan komponen pendukung dalam pertahanan Negara Republik
Indonesia.
Sebagai salah satu komponen pertahanan negara yang temasuk dalam kategori
rakyat terlatih, Menwa senantiasa melakukan pembinaan terhadap anggotanya
melalui pola pendidikan yang berkelanjutan, hal ini dapat dilihat dari pengertian,
tugas dan fungsi pokok menwa merupakan salah satu bagian dari komponen
mobilisasi yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 27 tahun 1997 tentang
Mobilisasi. Dapat dikemukakan bahwa kedudukan Menwa sebagai kekuatan sipil
pertahanan negara menempatkan posisinya sebagai Komponen Pendukung dalam
Komponen Pertahanan Negara Republik Indonesia, sehingga seorang anggota
Menwa mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditentukan baik sebagai
perseorangan maupun sebagai organisasi. Patut menjadi perhatian adalah belum
adanya payung hukum yang mengatur bagaimana Menwa menjalankan tugasnya
tersebut. Menwa harus mempunyai dasar hukum minimal Peraturan Pemerintah
seperti yang telah diamanatkan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002, dijelaskan bahwa tentang komponen cadangan dan pendukung dilaksanakan
melalui undang-undang.
Kata Kunci : Pertahanan Negara, Komponen Pertahanan Negara, Mobilisasi, Resimen Mahasiswa
031111019 | 4609 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain