Karya Ilmiah
SKRIPSI (4608) - Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Di Bidang Lingkungan
Abstraksi
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan dan asas keadilan, lingkungan hidup seharusnya dilindungi dan dikelola dengan baik. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan. Pada kenyataannya, krisis lingkungan di Indonesia terus meningkat, yakni terbukti dengan banyaknya sengketa lingkungan hidup yang berujung bebas tanpa penyelesaian. Hal ini akan menjadi akibat yang buruk dan tentunya akan mengancam eksistensi lingkungan hidup itu sendiri dan manusia disekitarnya. Tindak pidana yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh suatu korporasi adalah suatu perbuatan pidana yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil dijebloskan kedalam penjara atau memberikan ganti kerugian. Perbuatan pidana ini akan menimbulkan dampak yang akumulatif dan cenderung melahirkan suatu bentuk tindak pidana baru, yakni tindak pidana pencucian uang. Kata Kunci: Tindak pidana lingkungan, korporasi, tindak pidana pencucian uang
031111135 | 4608 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain