Karya Ilmiah
TESIS (2695) - Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Atas Terjadinya Pemblokiran Sertipikat Tanah Dalam Proses Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang pendaftaran akta jual beli (balik nama) yang ditolak oleh kantor pertanahan karena adanya catatan pada buku tanah (blokir). Prosedur dan syarat untuk melakukan pencatatan pada buku tanah (atau dikenal dengan istilah populer pemblokiran sertifikat) ini telah diatur dalam PP 24/1997 juga di PMNA/KBPN No. 3/1997. Dalam peraturan tersebut disebutkan untuk dapat memblokir sertifikat tanah orang lain, pihak lain/penggugat mengajukan surat permohonan pemblokiran itu kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan disertai alasan yang bukan hanya masuk akal namun juga masuk logika hukum. Jika pihak tersebut menggugat orang yang wanprestasi dan ingin menuntut ganti rugi kepada tergugat, maka penggugat dapat memblokir tanah itu dan menjadikannya jaminan ganti rugi jika penggugat dapat memenangkan sidang. Pemblokiran itu berguna, misalnya untuk menghindari tergugat menyelundupkan tanahnya. Untuk itu surat permohonan harus dilampiri dengan dokumen-dokumen yang relevan, misalnya fotocopy surat gugatan atau laporan Polisi. Catatan pemblokiran tersebut menjadi hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 hari, kecuali diikuti dengan putusan sita jaminan. Selanjutnya atas penolakan pendaftaran akta jual beli (balik nama) masih menurut peraturan tersebut harus dilakukan secara tertulis disertai alasan penolakannya. Didalam prakteknya sering didapati penolakan balik nama tersebut hanya dilakukan secara lisan oleh petugas loket yang ada di kantor pertanahan, dengan alasan pada buku tanah telah tercatat pemblokiran. Jangka waktu pemblokiran tersebut juga akan tetap berlangsung selama si pemblokir belum mencabut surat pemblokirannya. Akibat penolakan pendaftaran balik nama tersebut pihak yang paling di rugikan adalah pembeli. Dan sebagaimana dikenal dalam asas hukum pembeli yang beritikad baik wajib dilindungi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa alasan-alasan yang mengakibatkan terjadinya pemblokiran sertifikat hak atas tanah akibat jual beli hak milik atas tanah dan apa upaya hukum para pihak atas pemblokiran sertifikat akibat jual beli hak milik atas tanah. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa alasan-alasan terjadinya pemblokiran sertifikat hak atas tanah antara lain karena hal-hal sebagai berikut a) adanya pihak yang merasa turut mempunyai hak; b) jasa perantara (makelar/brooker) belum/tidak dibayar; c) terkait prinsip actio pauliana. Kantor Pertanahan sebagai instansi tata usaha negara wajib menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Oleh karenaya setiap kebijakan atau keputusan Kantor Pertanahan adalah merupakan keputusan tata usaha negara, termasuk keputusan untuk menolak permohonan peralihan hak atas tanah. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap keputusan tata usaha negara dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada peradilan tata usaha negara. Kata kunci : pendaftaran tanah, pemblokiran sertifikat tanah
031324253058 | 2698 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain