Karya Ilmiah
TESIS (2694) - Tanggung Jawab Pegadaian Atas Dilibatkannya Lelang Benda Jaminan Gadai
fiat pengadilan dapat dibatalkan dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap
penggadaian yang lelangnya dibatalkan oleh pengadilan. Penelitian ini dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, dari
hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Lelang yang
dimohonkan melalui fiat pengadilan tidak dapat dibatalkan, karena berdasarkan
ketentuan pasal 1155 B.W., bahwa setelah lampaunya jangka waktu yang
ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam
hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditor berhak untuk
menjual barang gadainya dihadapan umum, yang berarti bahwa selama penjualan
obyek gadai di hadapan umum, maka kreditur mempunyai hak untuk menjualnya.
Selain itu dengan fiat eksekusi sebagaimana berdasarkan 224 HIR, maka
penetapan pengadilan semakin adanya suatu jaminan kepastian hukum bagi
kreditur untuk menjual lelang obyek gadai. Perlindungan hukum terhadap
penggadaian yang lelangnya dibatalkan oleh pengadilan, bahwa secara prventif
Perusahaan Pegadaian mendapat perlindungan hukum sebagaimana pasal 1155
B.W., dan pasal 224 HIR, semakin menjamin kepastian hukum bagi kreditur
untuk menjual obyek lelang ketika debitur wanprestasi, dan kreditur telah
melakukan pengiriman pemberitahuan agar debitur berprestasi, namun tetap
mengabaikan peringatan tersebut
Kata Kunci: Tanggung jawab, pegadaian, lelang dibatalkan.
031324253031 | 2694 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain