Karya Ilmiah
SKRIPSI (4593) - Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Yang Bekerja Pada Malam Hari
ABSTRAK
Perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kepada tenaga kerja yang
bekerja pada malam hari diberikan melalui pengaturan di ketentuan UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 dan di pengaturan Perjanjian Kerja antara pekerja/
buruh dan pengusaha. Tetapi perlindungan di dalam Undang-Undang dan
Perjanjian Kerja tersebut tidak mengatur lebih mendetail bagaimana perlindungan
yang didapatkan oleh pekerja laki-laki, hanya mengatur perlindungan untuk
pekerja perempuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah diatur bagaimana
bentuk perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kepada tenaga kerja yang
bekerja pada malam hari, khususnya pada perempuan. Jika pekerja perempuan
bekerja pada malam hari pekerja tersebut mendapatkan perlindungan keselamatan
berupa angkutan antar jemput untuk pulang dan mendapatkan perlindungan
kesehatan berupa makanan dan minuman bergizi. Sedangkan pekerja laki-laki
tidak ada yang mengatur ketentuan tentang perlindungan atas keselamatan
kesehatan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja.
Padahal setiap orang yaitu pekerja laki-laki maupun pekerja perempuan perlu
diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan, terlebih jika bekerja pada
malam hari.
Pada kenyataan yang ada juga banyak pengusaha yang lalai dengan
kewajiban mereka yaitu memberikan hak atas perlindungan keselamatan dan
kesehatan kepada pekerja yang dipekerjakannya. Tidak dipenuhinya hak-hak tersebut dapat memunculkan perselisihan yang terjadi di antara pengusaha dan
pekerja.
Kata Kunci : Tenaga kerja, Perjanjian Kerja, Pekerja yang Bekerja Pada Malam
Hari, Perlindungan Atas Keselamatan dan Kesehatan, Perselisihan
Hubungan Industrial
0312111330044 | 4593 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain