Karya Ilmiah
TESIS (2681) - Perizinan Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan Di Timor Leste
ABSTRAK
Perizinan sebagai instrumen pencegahan dan pencemaran lingkungan
Pengaturan perizinan dalam upaya pencegahan dan pengedalian pencemaran
lingkungan hidup pada dasarnya dapat menerapkan pemikiran kepada tiap-tiap
elemen masyarakat dalam menentukan suatu kebijakan dalam menentukan arah
pembangunan lingkungan hidup.
Tujuan perizinan adalah sebagai sarana untuk mencegah terjadinya bahaya
bagi lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup, sehingga dalam
ketertiban pengelolaan sumber daya alam, dapat terwujud dan upaya terpadu
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan,
dan pengendalian lingkungan hidup terhadap kegiatan masyarakat.
Perlindungan hukum terhadap perizinan pengelolaan lingkungan hidup
yang merupakan hukum positif yang mengatur dengan peraturan perundangundangan serta norma-norma kehidupan yang ada dimasyarakat baik secara
vertikal maupun horizontal. Kebijakan yang berbentuk izin harus mencerminkan
suatu kebijakan yang sesuai dengan prikehidupan dan kenyamanan seluruh
masyarakat, hukum lingkungan menjadi pedoman dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam
lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Secara yuridis formal dalam penerbitan Izin usaha lingkungan
merupakan untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan. dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
memperoleh izin usaha atau kegiatan, dengan fungsi usaha izin lingkungan untuk
mengendalikan usaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan
hidup.
Pelanggaran izin lingkungan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh
setiap orang karena, tidak memiliki izin lingkungan, tidak memiliki dokumen
lingkungan, tidak menaati ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin lingkungan,
termasuk tidak mengajukan permohonan untuk izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup pada tahap operasional dan tidak menaati kewajiban dan atau
perintah sebagaimana tercantum dalam izin lingkungan.
Sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu
dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang
bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan
pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, selain bersifat represif, sanksi administrasi
juga mempunya sifat artinya memulihkan keadaan semula, oleh karena itu
pendayagunaan sanksi administrasi dalam penegakan hukum lingkungan penting
bagi upaya pemulihan media lingkungan yang rusak atau tercemar.
Kata kunci : Perizinan, Penegakan Hukum, dan Sanksi Administrasi.
031414153089 | 2681 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain