Karya Ilmiah
SKRIPSI (4592) - Analisis Besaran Sewa Dalam Akad Ijarah Pada Pengadaian Syariah
ABSTRAK
Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002
mengeluarkan fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut pada point
keempat dinyatakan bahwa: Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Sedangkan dalam pelaksanaannya biaya sewa yang
dikenakan pada nasabah akan berbeda bila jumlah pinjaman nasabah di bawah nilai pinjaman
maksimum. Penelitian ini adalah menganalisis tentang Besarnya Tarif Ijarah Di Perum
Pegadaian Syariah supaya tidak terjadi kesalah pahaman.
Tipe penelitian ini adalah Doctrinal Research yang bertujuan untuk menghasilkan
sebuah penjelasan yang sistematis dari aturan hukum. Sedangkan untuk metode pendekatan
menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang
sedang ditangani dan Pendekatan konsep (conceptual approach) beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dari hasil penelitian
menunjukkan bahwa perhitungan biaya ijarah yang diterapkan Perum Pegadaian Syariah
(Cabang Blauran Surabaya) sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002,
perhitungan ijarah tidak didasarkan jumlah pinjaman nasabah melainkan dari nilai barang
jaminan sendiri.Biaya ijarah = Nilai taksiran/ Rp. 10.000 x Tarif x Jumlah hari pinjaman/10
hari (Ijarah Asal x Prosentase Diskon Ijarah). Dan dalam pelaksanaannya Pegadaian Syariah
di bantu serta di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar dalam menjalankan
ushanya tetap sesuai dengan koridor ekonomi islam
Kata kunci : Fatwa DSN,Ijarah,Peran DPS
031211131012 | 4592 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain