Karya Ilmiah
TESIS (2673) - Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Bali
Tesis ini berjudul “Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Bali”, dengan
2 (dua) Pokok permasalahan yaitu: (1) Anak perempuan mewaris dalam hukum waris adat Bali
(2) Anak perempuan sebagai anak tunggal dalam hukum waris adat Bali mewaris dari harta orang
tuanya.
Penelitian ini adalah jenis penelitian normative yaitu penelitian yang didasarkan pada data
sekunder. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan studi kasus (case study).
Hasil penelitian dari tesis ini menunjukkan bahwa; (1) Dalam hukum waris adat Bali,
sebelum tahun 1900, anak perempuan tidak mempunyai hak sebagai ahli waris terhadap harta
warisan dari orang tuanya sesuai dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat adat
bali. Tetapi setelah tahun 1900, baik dalam Peswaran 1900 dan dalam awig-awig sama-sama
memposisikan anak laki-laki sebagai ahli waris, akan tetapi didalam awig-awig ditentuan juga
bahwa sentana rajeng dan anak angkat berkedudukan sebagai ahli waris. Anak perempuan baru
diposisikan sebagai ahli waris sejak diputuskan dalam Pesamuh Agung III MUDP Bali Nomor
1/Kep/Psm-3/MDP/Bali/2010 tertanggal 15 Oktober 2010. (2) Anak perempuan sebagai anak
tunggal dalam hukum waris adat Bali mewaris dari harta orang tuanya yaitu harta gunakaya orang
tuanya yang mana menurut hukum adat Bali adalah dengan system patrilineal yang dianut
masyarakat Bali menyebabkan hanya keturunan yang berstatus laki-laki yang dianggap dapat
mengurus dan meneruskan tanggung jawab keluarga (swadharma) , baik yang berhubungan
dengan masalah ketuhanan (parahyangan), yang berhubungan dengan umat (pawongan), maupun
pelestarian lingkungan alam (palemahan). Tetapi setelah keluarnya Keputusan MUDP Bali
tanggal 15 Oktober 2010 Nomor 1/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 dirumuskan bahwa anak
kandung (laki-laki dan perempuan) serta anak angkat berhak atas harta gunakaya orang tuanya,
sesudah dikurangi sepertiga sebagai harta bersama yang dikuasai oleh anak yang melakukan
swadharma orang tuanya.
Kata Kunci: Hukum Waris Adat, Ahli Waris, Harta Warisan.
031324253035 | 2673 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain