Text
SKRIPSI (4589) - Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Tenaga Kerja Wanita Indonesia Di Luar Negeri
ABSTRAK
Dalam penulisan ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan
(Statute Approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach), untuk
membahas dan penjawab kasus hukum yang di ulas dalam skripsi ini, yaitu mengenai
perlindungan hukum terhadap korban perkosaan tenaga kerja wanita indonesia di luar
negeri.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah aturan didalam Pasal 285 KUHP
KUHP yang sudah menjadi aturan paten penerapan sanksi tindak pidana perkosaan di
Indonesia. Tapi penggunaan BAB I KUHP yang telah mengatur mengenai locus
delicti tindak pidana yang terjadi, tentu saja kejahatan perkosaan TKWI diluar negeri
yang mana pelakunya yaitu WNI akan sulit diterapkan aturan KUHP, yang
berwenang adalah masing-masing negara yang bersangkutan untuk memberikan
sanksi terhadap pelakunya.
Dalam penulisan ini dikemukakan bahwa pemerintah Indonesia dapat
melindungi warga negaranya yang menjadi korban perkosaan di luar negeri dengan
berbagai cra, salah satunya adalah pembuatan regulasi dalam bentuk undang-undang
maupun perda, dan perlindungan yang lain dituangkan dalam bentuk bantuan hukum
bagi para korban.
Kata kunci: Tindak Pidana Perkosaan TKWI, Locus Delicti, Bantuan hukum.
031211131034 | 4589 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain