Karya Ilmiah
SKRIPSI (4586) - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penggandaan Kartu Kredit
ABSTRAK
Perkembangan dalam teknologi informasi dan transaksi elektronik di dunia
perbankan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memenuhi kebutuhan yaitu
dengan adanya produk perbankan yang berupa kartu kredit yang memberikan
kemudahan untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi tanpa harus membayar terlebih
dahulu atas suatu kewajiban. Sebagai produk perbankan yang aman, efisien dan
menguntungkan dalam pemanfaatan kartu kredit pasti akan timbul suatu risiko
akibat tindak kejahatan dengan menggunakan sarana kartu kredit salah satunya
yaitu penggandaan kartu kredit. Sehingga perlunya perlindungan hukum bagi
pemegang kartu kredit yang berupa penerapan pertanggungjawaban pidana bagi
pelaku penggandaan kartu kredit. Istilah penggandaan dalam Black`s Law
Dictionary, duplicate, kadang didefinisikan dngan “copy”. Untuk memperoleh
informasi kartu kredit card holder maka pelaku mengakses dan kemudian
mentransmisi atau mentransfer informasi kartu kredit tersebut pada flashdisk, sms
atau e-mail. Perbuatan mengakses dan penggandaan (duplicate) informasi atau data
atau dokumen elektronik yang tersimpan dalam kartu kredit dengan tanpa izin sah
dari card holder dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana, sebab perbuatan
mengakses adalah perbuatan memasuki jaringan orang lain dan memindahkan
informasi atau data atau dokumen elektronik yang tersimpan dalam kartu kredit ke
jaringan pelaku atau ke orang lain kemudian melakukan perbuatan penggandaan
(duplicate) kartu kredit secara tidak sah dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Sehingga dalam hal pertanggungjawaban pidana yang diterapkan pada pelaku
berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 46 dan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga dapat
diterapkan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal
263 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e atau Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e.
Kata Kunci : Penggandaan, Kartu Kredit, Mengakses, Mentransmisi atau Mentransfer
031211131014 | 4586 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain