Karya Ilmiah
SKRIPSI (4582) - Legalitas Agregator Musik Online
ABSTRAK
Kemajuan teknologi membawa dampak yang cukup signifikan. Pencipta lagu,
produser fonogram, dan pelaku pertunjukan yang selama ini bekerjasama dengan
pihak label untuk memasarkan karyanya menjadi bisa melakukan pemasaran karya
secara mandiri tanpa melalui pihak label. Untuk membantu hal itu, dahulu pihak
label dibantu lembaga manajemen kolektif terkait pengumpulan royalty.Namun saat
ini muncullah agregator musik online. Hal itu kemudian membawa beberapa
perubahan pada kegiatan eksploitasi karya cipta.Pemasaran karya cipta musik
menjadi sangat cepat. Skripsi ini adalah untuk membahas legalitas dari agregator
yang dilihat fungsinya mirip dengan Lembaga Manajemen Kolektif. Namun
Lembaga Manajemen Kolektif telah diakui legalitasnya berdasarkan Undang -
Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan agregatorbelum memiliki
bingkai hukum secara jelas. Akibatnya hubungan hukum yang akan terjadiakan
menimbulkan risiko penyalahgunaan. Namun karena pentingnya peranan agregator
dalam percepatan perkembangan industri musik maka pemerintah dituntut mampu
memfasilitasi eksistensi agregator tersebut.
Kata kunci: Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif, Agregator
031211133046 | 4582 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain