Karya Ilmiah
SKRIPSI (4584) - Diskresi Kepolisian Dalam Perkara Tindak Pidana Ringan
ABSTRAK
Dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ringan, polisi sebagai penyelidik
mempunyai kewenangan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan
menciptakan ketertiban masyarakat yang disebut dengan diskresi kepolisian.
Penyelidik diperbolehkan untuk menggunakan diskresi kepolisian apabila sudah
mendapatkan ijin dari atasannya dan mengadakan tindakan lain sebagai syarat
seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 Kitab Undang –
Undang Hukum Acara Pidana. Pada Peraturan Makhamah Agung nomor 2 tahun
2012 disebutkan tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah
denda dalam KUHAP. Acara pemeriksaan yang digunakan untuk menyelesaikan
perkara tindak pidana ringan adalah acara pemeriksaan cepat.
Kata Kunci: Tindak Pidana Ringan, Penyelidik, Diskresi Kepolisian, Pasal 5 ayat
(1) huruf a angka 4 KUHAP, Peraturan Makhamah Agung nomor 2 tahun 2012.
031211133115 | 4584 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain