Karya Ilmiah
TESIS (2662) - Studi Komparasi Kewenangan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Penjabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam Penegakan Kode Etik dan Pengawasan
ABSTRAK
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris memiliki banyak kesamaan
tetapi juga terdapat perbedaan diantara keduanya. Notaris diatur dengan undang-undang
yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan PPAT diatur melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah. Pengawasan yang dilakukan terhadap 2 (dua) profesi ini dilakukan oleh
organisasi profesi dan pemerintah. Perbedaan kedua yaitu pada Notaris UUJN
memerintahkan untuk membentuk Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk
melakukan pembinaan pada Notaris dan Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk
mengawasi Notaris sedangkan pada PPAT tidak ada lembaga khusus yang dibentuk
untuk mengawasi PPAT. Penelitian ini mencoba membandingan/Studi komparasi
mengenai pengawasan pada Notaris dan PPAT Siapakah lembaga yang berwenang
melakukan pengawasan pada PPAT sebagaimana MPN mengawasi Notaris. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
statue approach dan conceptual approach.
Pengawasan Kode Etik antara Notaris dan IPPAT yang dilakukan oleh
organisasi profesi pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan dan Majelis
Kehormatan. Dewan Kehormatan yang mengawasi Notaris dan Majelis Kehormatan
yang mengawasi PPAT kurang lebih mempunyai prosedur pengawasan yang sama.
Menurut Pasal 65 Peraturan Kepala BPN No.1 Th 2006 Jo. Peraturan Kepala BPN No.
23 Th. 2009 yang berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada PPAT
adalah Kepala Badan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan. Berarti
dalam hal pengawasan PPAT diserahkan kepada BPN. Pembinaan dan Pengawasan
pada PPAT hanya diatur dalam 4 (empat) pasal saja sehingga terjadi ketimpangan
pengawasan pada PPAT dan Notaris dimana Notaris memiliki peraturan tersendiri
mengenai tata kerja, tata cara pemeriksaan MPN yaitu melalui Peraturan Menteri Hukum
Dan HAM No. M.02.PR.08.10 Th. 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota,
Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan
Majelis Pengawas Notaris.
Kata Kunci : Studi Komparasi, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris
031414253001 | 2662 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain