Karya Ilmiah
TESIS (2654) - Perolehan Hak Guna Bangunan Atas Tanah yang Berasal Dari Eigendom Verponding Nomor 47
Kasus sengketa yang terjadi di Kota Kediri antara pihak ketiga atau pihak
penyewa dan Pemerintah Kota Kediri menyangkut sengketa kepemilikan obyek
tanah yang berdiri bangunan yang bernama “BIOSKOP JAYA” yang beralamat di
Jalan Brawijaya Nomor 22 Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri Jawa
Timur adalah tanah Negara bekas Eigendom Verponding Nomor 47 sebagian Luas
2.920 M2 atas nama John Martin Hildering sampai saat ini masih tercatat dalam
lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.06/2008 tentang
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C).Dalam kasus tersebut
merupakan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kota Kediri dengan
Pihak Penyewa, perjanjian sewa menyewa tersebut terjadi pada tahun 1985 hingga
saat ini.Perolehan Hak Guna Bangunan merupakan suatu bentuk kepemilikan
meskipun dengan jangka waktu yang melibatkan warga negara atau Badan
Hukum sebagai pemegang hak atas tanah. Perolehan Hak Guna Bangunan dalam
penulisan ini ditelaah secara khusus mengenai permasalahan yang berkaitan
dengan Perolehan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Hak Sewa Unrtuk
Bangunan (HSUB). Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada perseorangan
atau badan hukum yang memehuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah, Hak
Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan dengan izin pejabat yang berwenang /
persetujuan pemilik tanah, sedangkan untuk yang dipunyai badan-badan hukum
yang bersifat publik / non komersial dapat dialihkan, dan bila dimohonkan
031314253052 | 2654 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain