Karya Ilmiah
SKRIPSI (4581) - Pertanggung Jawaban Pidana Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
ABSTRAK
Dalam proses kegiatan pengadaan barang jasa pemeritah terdapat seorang
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan pejabat yang berhubungan
langsung dengan pihak penyedia. Didalam pasal 1 angkat 7 peraturan presiden
tentang pengadaan barang jasa pemerintah disebutkan bahwa Pejabat Pembuat
Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah. didalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara lebih
deatail mengenai tanggung jawab yang dibebankan pada PPK tersebut. sehingga
hal ini menimbulkan kebingungan untuk menentukan pertanggungjawaban yang
tepat dibebankan kepada PPK.
Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah mengandung 3 aspek hukum
yang terkait yakni aspek hukum administrasi, aspek hukum perdata dan aspek
hukum pidana. Didalam praktiknya setiap tindakan kesalahan yang dilakukan oleh
PPK selalu dikaitkan dengan pertanggungjawaban secara pribadi (pidana).
padahal tidak semua tindakan yang dilakukan oleh PPK termasuk dalam ranah
hukum pidana.
Kata kunci : pengadaan barang/jasa pemerintah, pertanggungjawaban, PPK.
031211131047 | 4580 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain