Karya Ilmiah
SKRIPSI (4578) - Pengelolaan Piutang BUMN Persero Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 77/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Undang - Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK
BUMN Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berwenang mengelola piutang BUMN Persero yang mengalami macet, berdasarkan Undnag-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Pada Tahun 2012 Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Di dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada BUMN Persero untuk mengelola piutang macet berdasarkan ketentuan di dalam Perseroan Terbatas dan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara bahwa piutang BUMN Persero adalah termasuk dalam ruang lingkup piutang negara. Sedangkan di dalam pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa kedudukan piutang BUMN Persero yang tidak lagi menjadi bagian dari piutang negara. Berdasarkan asas peraturan peraturan perundang-undangan lex speciali derogat legi generali dan lex posteriori derogat legi priori, maka PUPN tidak lagi mempunyai kewenangan mengurus piutang macet BUMN Persero. Mekanisme Pengurusan Piutang BUMN Persero sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN, yaitu berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
031011186 | 4478 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain