Karya Ilmiah
SKRIPSI (4577) - Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2015 (Kajian Sengketa Administrasi Antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi)
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa status pengesahan APBD yang proses
penyusunanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan upaya hukum dari DPRD terhadap tindakan kepala daerah yang melanggar
aturan ditinjau dari kasus penyusunan APBD DKI Jakarta 2015. Analisis
menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan
statute approach, conceptual approach, dan studi kasus. Berdasarkan penelitian
disimpulkan bahwa APBD diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Pemerintahan Daerah wajib tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku
tentang APBD; APBD yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku merupakan APBD yang cacat hukum, tidak sah, dan tidak boleh
mendapat pengesahan; Proses penyusunan APBD yang tidak melibatkan DPRD
mengakibatkan DPRD tidak bertanggung jawab terhadap APBD. APBD tersebut
merupakan tanggung jawab penuh Kepala Daerah; DPRD hanya memiliki beban
pertanggungjawaban anggaran DPRD sendiri; Pengawasan DPRD mutlak
diperketat terhadap pos anggaran; Hak DPRD yang terdiri dari hak angket, hak
interpelasi, dan hak menyatakan pendapat harus dimanfaatkan sebaik mungkin
untuk pengawasan APBD.
Key words: APBD, Kewenangan
031011072 | 4577 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain