Karya Ilmiah
TESIS (2636) - Putusan Rehabilitasi Dalam Konsep Pemindanaan Di Indonesia
ABSTRAK
Penerapan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat dikenakan sanksi rehabilitasi. Tujuan pemindaan dalam tindak pidana pengguna narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 harus dilakukan secara selektif berkenaan apakah pelaku itu adalah pengguna atau pengedar. Tindakan selektif itu juga harus diterapkan dalam Pasal 127 UndangUndang No. 35 Tahun 2009 yang dikenakan sanksi pidana untuk golongan I sampai III sebagai korban, maka setiap penyalah guna berhak memperoleh hak rehabilitasi medis dan sosial. Penerapan rehabilitas medis dan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tujuan penelitian menganalisa konsep rehabilitasi dalam perundang-undangan di Indonesia dan kedudukan putusan rehabilitasi dalam konsep pemidanaan di Indonesia Penentuan sanksi terhadap pecandu narkotika, apakah akan diterapkan sanksi pidana atau sanksi rehabilitasi hal ini penentuan tersebut berada di tangan hakim. Sebab berdasarkan ketentuan undang-undang narkotika, hakim diberikan kewenangan untuk menentukan dan menjatuhkan pidana penjara atau tindakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. Putusan hakim mengacu pada aturan dan peraturan, padahal menurut adalah sistem hukum membedakan antara aturan dan peraturan, struktur, serta lembaga dan proses yang ada dalam sistem itu. Bekerjanya hukum dalam suatu sistem ditentukan oleh tiga unsur yaitu struktur hukum (legal strukture), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture)” berjalan secara integral, simultan dan paralel artinya satu kesatuan yang harus selaras. Salah satu bentuk nyata dari Restoratif Justice yang telah dianut dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah penerapan sistem rehabilitasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah diwajibkan dilakukan rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial
Kata kunci: Penggunaan narkotika, restoratif justice, putusan rehabilitas medik dan rehabilitasi sosial
031324453067 | 2636 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain