Karya Ilmiah
TESIS (1627) - Karakteristik Resi Gudang Sebagai Jaminan Pada Kredit Perbankan.
Pembentukan UU Sistem Resi Gudang bertujuan untuk menciptakan
sistem pembiayaan perdagangan yang diperlukan oleh dunia usaha, terutama bagi
para petani yang pada umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena
keterbatasan akses ke perbankan dan tidak adanya jaminan kredit. Dalam
memperoleh pembiayaan atau fasilitas kredit, baik dari sektor formal maupun
informal, petani menghadapi berbagai hambatan seperti tidak dimilikinya agunan
dalam bentuk fixed assets seperti tanah dan bangunan. Resi gudang merupakan
alas hak (document of tittle) atas barang-barang komoditi pertanian yang disimpan
di gudang dan berada di bawah pengawasan pengelola gudang, yang dianggap
sebagai surat berharga yang dapat dialihkan atau diperjualbelikan dan digunakan
sebagai agunan. Namun pihak perbankan sebagai kreditor masih enggan
menerima resi gudang sebagai agunan ataupun sebagai suatu lembaga jaminan,
karena pengaturannya yang belum jelas dan tegas. Sehubungan dengan hukum
jaminan, lembaga jaminan fidusia adalah lembaga jaminan yang tepat digunakan
dalam pelaksanaan praktik jaminan terhadap resi gudang.
Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu Doctrinal
Research, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
untuk memberikan pemahaman mengenai resi gudang dan penerapannya
sehubungan dengan jaminan dalam kredit perbankan.
Resi Gudang sebagai suatu dokumen bukti kepemilikan atas barang
yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang, memiliki
karakteristik lembaga jaminan, yaitu,objeknya merupakan komoditi pertanian
yang merupakan benda bergerak yang penguasaannya tetap berada di tangan
debitor, perjanjiannya bersifat accessoir, memiliki sifat droit de suite dan droit de
preference, memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas. Akan tetapi, dalam UU
Sistem Resi Gudang tidak diatur mengenai kewajiban pendaftaran hak jaminan
yang diikuti dengan penerbitan sertifikat yang mempunyai titel eksekutorial, yang
diatur hanya kewajiban penerima hak jaminan untuk memberitahukan perjanjian
pengikatan resi gudang sebagai hak jaminan kepada pusat registrasi dan pengelola
gudang sehingga perlindungan hukum bagi penerima hak jaminan, dalam hal ini
bank sebagai kreditor, dianggap belum diatur secara tegas. Oleh karena itu,
lembaga jaminan fidusia masih dianggap memadai dalam pelaksanaan praktik
jaminan terhadap resi gudang oleh lembaga perbankan, karena karakteristik
lembaga jaminan fidusia yang paling sesuai dengan resi gudang. Dengan
demikian UU Sistem Resi Gudang dianggap telah memberikan sistem penjaminan
yang baru dan bukan melahirkan suatu bentuk lembaga jaminan baru.
Kata kunci : Karakteristik Resi Gudang, Lembaga Jaminan, Perlindungan Hukum
031042074 | 1627 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain