Karya Ilmiah
TESIS ( 1197) - Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Tanah
Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting
dalam pendaftaran tanah, yaitu membantu Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam pendaftran
tanah. Kata “dibantu” dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997 di sini tidak berarti bahwa PPAT merupakan bawahan dari Badan
Pertanahan Nasional yang diperintah olehnya, akan tetapi PPAT mempunyai
kemandirian dan tidak memihak dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang perlu dibahas dalam
penelitian ini adalah:” Apa tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pendaftaran
tanah dan apakah Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat Tata Usaha
Negara”
Bedasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa,Pejabat Pembuat Akta
Tanah mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu, selain
Pejabat Umum, PPAT mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam
pendaftaran tanah.
PPAT adalah bukan Pejabat Tata Usaha Negara. Karena pengertian
Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan/pejabat yang melaksanakan urusan
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-
undang No. 5 Tahun 1986).
030810486 | 1197 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain