Karya Ilmiah
SKRIPSI (4572) - Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Penimbunan Barang Kebutuhan Pokok
ABSTRAK
Tindak pidana penimbunan barang kebutuhan pokok merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang sering terjadi dalam masyarakat namun jarang tersentuh oleh penegak hukum. Kegiatan penimbunan dilakukan pada saat sektor pangan di Indonesia mengalami krisis sumber pangan yang diakibatkan eksploitasi berlebihan atau kondisi alam yang buruk. Akibatnya kegiatan penimbunan yang terjadi dapat merugikan keuangan negara serta terjadi inflasi diluar kendali. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pengaturan dan pertanggungjawabannya ?. Dalam pembahasan skiripsi ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan penimbunanan barang kebutuhan pokok dapat dipertanggungjawabkan kepada orang atau korporasi selaku subjek hukum. Karena yang dapat melakukan kesalahan adalah orang dan juga korporasi. Orang atau korporasi ini termasuk juga dalam pengertian pelaku usaha dalam Undang – Undang Perdagangan sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana. Pengaturan tindak pidana penimbunan barang kebutuhan pokok diatur dalam Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta peraturan pelaksana sebagai pendukung implementasi Undang – Undang Perdagangan tersebut.
Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana Penimbunan Barang Kebutuhan Pokok
031111049 | 4572 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain