Karya Ilmiah
SKRIPSI (4571) - Sanksi Pidana Pengulangan Bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika yang Telah Direhabilitasi
ABSTRAK
Penulis membahas mengenai kualifikasi suatu perbuatan pidana dapat dikatakan Pengulangan dalam tindak pidana narkotika dan penerapan sanksi kepada pelaku pengulangan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Pentingnya suatu pemahaman tentang konsep recidive atau pengulangan tindak pidana narkotika, karena tidak semua orang tahu dan konsep tersebut kurang eksplisit dijelaskan dalam undang - undang. Serta pentingnya suatu penerapan sanksi bagi pecandu dan korban penyalahguna yang melakukan recidive, karena pada umumnya para pelaku tidak dijerat pidana namun hanya suatu putusan rehabilitasi. Pemerintah perlu membuat suatu aturan yang mengatur secara ekplisit mengenai recidive serta batasan – batasan seorang pelaku narkotika dapat dikenai suatu rehabilitasi. Bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang melakukan pengulangan tindak pidana narkotika, terdapat suatu sanksi yang dapat diberikan dalam undang - undang bukan hanya melalui rehabilitasi namun dapat diperberat dengan hukuman yang lebih tegas yaitu pidana penjara.
Kata Kunci : Pengulangan Tindak Pidana Narkotika, Recidive, Penyalahgunaan Narkotika, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pecandu Narkotika, Korban Penyalahguna Narkotika, Rehabilitasi.
031211133004 | 4571 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain