Karya Ilmiah
TESIS (2621) - Hibah Tanah Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK
Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertindak selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dengan dasar kewenangan pada asas otonomi daerah, dalam pelaksanaan tugasnya memiliki aset yang dimiliki dan dikelola sendiri secara terpisah dan mandiri dari Pemerintah Pusat baik yang berasal dari pelimpahan ataupun tidak berasal dari pelimpahan dalam bentuk Barang Milik Daerah. Jenis Barang Milik Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27/Tahun 2014 terbagi dalam bentuk: tanah; bangunan; selain tanah dan bangunan. Terkait dengan keberadaan tanah sebagai Barang Milik Daerah, selain didapatkan sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat, tanah juga dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai badan hukum perdata yang memiliki harta kekayaan tersendiri yang terpisah.
Dalam hal kepemilikan Pemerintah Daerah atas tanah, dalam prakteknya seringkali terjadi ketidakseimbangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jalan keluarnya adalah dengan melakukan pemanfaatan dalam bentuk kerjasama dengan Pihak Ketiga, yakni pihak di luar pemerintahan dengan tidak merubah kepemilikan atas Barang Milik Daerah tersebut. Pihak Ketiga adalah pihak swasta yang bisa berupa individu ataupun Badan Hukum. Namun, dalam hal pemanfaatan atas tanah benar-benar tidak bisa lagi dilaksanakan, yang berarti tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 27/Tahun 2014 memberikan opsi untuk melakukan pemindahtangan atas tanah milik daerah tersebut kepada pihak lain, salah satunya dengan jalan hibah. Dengan adanya hibah tanah tersebut, maka konsekuensinya Barang Milik Daerah berupa tanah tersebut akan beralih kepada Pihak Ketiga dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan kehilangan kepemilikan atas asetnya. Atas pelepasan kepemilikan atas aset dalam bentuk tanah tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib mencari dan menyediakan aset pengganti utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
Kata Kunci: Hibah Tanah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pihak Ketiga.
031314253059 | 2621 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain