Karya Ilmiah
SKRIPSI (4570) - Status Barang Bukti Dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Abstrak
Barang bukti merupakan sesuatu yang penting dalam pembuktian. Terbuktinya tersangka bersalah atau tidak tergantung dari barang bukti yang telah digunakan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan. Maka dari itu dibuatlah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) untuk melindungi dan menjamin keutuhan suatu barang bukti sesuai dengan Pasal 44 KUHAP. Tetapi dalam prakteknya RUPBSAN bukanlah satu-satunya tempat untuk mengolah barang bukti, ini dikarenakan RUPBASAN hanya sebagai fasilitator dan kembali lagi tanggung jawab yuridis terhadap barang bukti berada pada penyidik.
Kata kunci: Barang Bukti; RUPBASAN; Benda Sitaan
031111095 | 4570 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain