Karya Ilmiah
TESIS (2617) - Persetujuan Pembagian Dividen Dalam Klausula Perjanjian Kredit Bank
ABSTRAK
Pelaksanaan pemberian kredit bank terkadang memberikan batasanbatasan yang tidak boleh dilakukan oleh Debitur (negative covenant) selama dalam masa pemberian kredit. Pembatasan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat posisi Bank selaku kreditur. Sebagaimana tercantum dalam pasal 10 angka 5 Form Perjanjian Kredit tentang hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para pemegang saham perseroan yaitu “Debitur setuju sejak penandatanganan Perjanjian sampai dengan dan selama kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian belum dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut : Membagi Dividen”.
Memperhatikan uraian sebagaimana tersebut di atas berkaitan dengan kredit yang diajukan oleh perseroan terbatas dapat dijelaskan bahwa persetujuan organ Perseroan Terbatas terhadap klausula perjanjian kredit harus pula didasarkan atas undang-undang dalam hal ini UUPT, anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya, maksudnya perjanjian pemberian kredit tersebut tidak cukup hanya didasarkan atas persetujuan organ perseroan dalam hal ini direksi saja, melainkan direksi tersebut harus mempunyai wewenang untuk bertindak sebagai penandatangan perjanjian kredit. Perihal kewenangan berkaitan dengan hal-hal yang diatur dalam UUPT, anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kata Kunci : Persetujuan, Dividen, Perjanjian Kredit
031314253117 | 2617 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain