Karya Ilmiah
TESIS (2614) - Kedudukan Penasehat Hukum yang Berasal dari Militer dan Beracara Mendampingi Terdakwa PNS TNI Dalam Beracara di Peradilan Umum
ABSTRAK
Praktek pemberian bantuan hukum dari penasehat hukum militer (anggota TNI) dan mendampingi terdakwa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI dalam beracara pada Peradilan Umum, diberikan ijin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pidana dengan register perkara Nomor 1332/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014 bertentangan dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad karena Penasehat Hukum Babinkum TNI berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hanya dapat memberikan jasa hukum di lingkungan Peradilan Militer sesuai dengan yurisdiksi dan justiabelnya. Legalitas penyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan memperluas ruang lingkup bantuan hukum oleh Babinkum TNI hanya didasarkan kepada Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Penetapan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementrian Pertahanan tersebut memicu konflik norma hukum (antinomi hukum) dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad, selain itu bertentangan juga dengan peraturan perundang-undangan lain, yaitu Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/24/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Pembentukan Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI), dan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Konflik norma hukum (antinomi hukum) terjadi karena substansi hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2012 tersebut mengatur hal yang sama secara bertentangan. Menghadapi konflik antar norma hukum (antinomi hukum), maka berlakulah asas-asas penyelesaian konflik (asas preferensi), yaitu Lex superiori derogat legi inferiori, yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan melumpuhkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Implikasi yuridis yang ditimbulkan adalah pemberian bantuan hukum Babinkum TNI di peradilan umum meskipun telah mendapatkan Ijin Beracara Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri, dalam perspektif konflik norma hukum pembelaan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum Babinkum TNI terhadap terdakwa yang berstatus sebagai PNS TNI dapat berakibat batal demi hukum.
Kata Kunci : Bantuan Hukum, Babinkum TNI dan kedudukan penasehat hukum dari militer
031324153073 | 2614 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain