Karya Ilmiah
SKRIPSI (4568) - Pengaturan Pidana Terhadap Para Pelaku Kasus Mercon
ABSTRAK
Bahan Peledak yang digunakan sebagai Petasan atau Mercon dari tahun ketahun telah mengalami jumlah peningkatan yang signifikan. Persebarannya pun tidak hanya pada level ibu kota atau kota kota besar saja akan tetapi sudah mencapai level daerah. Peningkatan ini seiring dengan peningkatan pengguna petasan yang tidak terkontrol baik dari usia dewasa bahkan anak anak. Penggunaan yang petasan yang terjadi dimasyarakat memberikan dampak yang sangat negatif. Baik yang bersifat moril ataupun materiil. Tatatan ketentraman sosial menjadi terganggu, aktifitas ibadah menjadi tidak khusu’, orang yang mempunyai penyakit tertentu nyawanya menjadi terancam serta dapat merusak karakter dan mental generasi pemuda dan anak anak. Selain itu, korban yang berjatuhan akibat letusan petasan juga tidak kalah banyak dari berbagai daerah baik kota maupun desa tiap tahun mengalami kecelakaan atas letusan petasan. Kepala pecah, tangan putus atau atau bahkan korban meninggal menjadi fenoma rutin dari dampak negatif petasan. Peraturan perundang undangan yang menjadi landasan pengaturan bahan peledak sebagai bahan petasan sudah sangat usang dan tidak spesifik pengaturannya. Aturan tersebut adalah Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang sudah berumur lebih dari 60 Tahun tidak ada perubahan sama sekali. Pengaturan dalam Undang Undang inipun masih sangat global dan tidak spesifik mengatur tentang petasan akan tetapi mengatur tentang bahan peledak. Karena petasan adalah salah satu jenis barang yang menggunakan bahan peledak maka petasan dapat dikaitkan pengaturan atau pertanggungjawabannya dengan Undang Undang ini. Di dalam peraturan pelaksanannya yaitu Peraturan Kepolri Nomor 2 tahun 2008 sendiri juga masih umum tidak mengatur secara tersendiri mengenai petasan, disana hanya membahasan jenis bahan peledak dan mekanisme penggunaannya. Kondisi ini sangat berbeda dengan pengaturan dan pertanggungjawaban atas dampak petasan di Negara Negara berkembang atau Negara maju. Di Australian sudah mempunyai REGULATIONS UNDER THE EXPLOSIVES ACT 1936 Explosives (Fireworks) Regulations 2001 Being No.245 of 2001 : Gaz. 22 November 2001 ,p. 51161 yang mana sudah mengatur secara detail mengenai proses pembuatan dan ditribusi serta penggunaannya. Begitu pula yang ada di Inggris. Negara tersebut mempunyai STATUTORY INSTRUMENTS 2004 No. 1836 FIREWORKS “The Fireworks Regulations 2004” yang pengaturannya sudah spesifik seperti yang ada di Negara Bagian selatan Australiatersebut. Dari pengaturan yang spesifik tersebut mekanisme pengaturannya dimasyarakat lebih tertata dan jelas pula mekanisme pertanggunjawabannya. Negara Indonesia dengan pengaturan yang sangat umum dan tidak spesifik membuat para penegak hukum tidak dapat tegas dalam menindak dan peningkatan petasan semakin tinggi dan korban yang jatuh juga semakin banyak.
Kata Kunci : Petasan – Aturan hukum – Pertanggungjawaban .
030710186 | 4568 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain