Karya Ilmiah
TESIS (2566) - Penyelesaian Kredit Macet Melalui Agunan yang Diambil Alih (AYDA) Oleh Bank Negara Berupa Hak Milik Atas Tanah
ABSTRAKSI
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Perbankan, salah satu usaha Bank Umum adalah memberikan kredit. Kredit perbankan mengandung risiko. Salah satu risiko dalam kegiatan usaha perbankan adalah risiko kredit, yaitu risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya kepada bank. Kondisi yang demikian disebut dengan kredit bermasalah (problem loan), istilah yang lazim dipergunakan dalam perbankan adalah Non Performing Loan (NPL).
Kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) terdiri dari kredit yang berklasifikasi Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Sedangkan suatu kredit dikatakan macet apabila dilihat dari kemampuan membayar nasabah terdapat tunggakan pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari.
Upaya penyelamatan terhadap kredit macet dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah melalui agunan yang diambil alih (AYDA). Pasal 12A Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Jika bank memilih melakukan pengambil alihan asset debitur yang dalam hal ini berupa hak milik atas tanah, maka kedudukan para pihak dalam pengambil alihan agunan (AYDA) berupa hak milik atas tanah adalah bank sebagai pembeli, sedangkan pemilik agunan berkedudukan sebagai penjual.
Sehingga, dengan dilunasinya seluruh utang debitor, mengakibatkan berakhir pula hubungan hukum antara debitor dan kreditor. Makna berakhirnya hubungan hukum tersebut ialah berakhirnya perjanjian utang piutang yang termuat dalam perjanjian kredit antara nasabah sebagai debitor dan bank selaku kreditor, serta termasuk pula hubungan hukum dalam perjanjian jaminan. Perlu diingat bahwa sifat perjanjian jaminan adalah accessoir (ikutan) yang berarti bahwa keberadaannya bergantung kepada perjanjian pokok. Bila perjanjian pokoknya hapus, maka perjanjian ikutan secara otomatis akan menjadi hapus. Begitu pula eksistensi dari perjanjian jaminan Hak Tanggungan. Setelah adanya pengambil alihan atas agunan berupa hak milik atas tanah, maka perjanjian jaminan Hak Tanggungan juga menjadi hapus.
Kata kunci : bank, kredit macet, agunan yang diambil alih
031414153050 | 2566 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain