Karya Ilmiah
SKRIPSI (4563) - Keabsahan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Tendering
ABSTRAK
Pengadaan Barang /Jasa Konvensional dan E-Procurement memiliki perbedaan dalam bentuk teknologi. Dalam hal suatu keabsahan kontraktual, penanda tanganan kontraknya memiliki kedudukan hukum yang sama ( keabsahan ). Pada dasarnya kontrak dibuat berdasarkan penyesuaian kehendak para pihak untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Maka dibuatnya suatu kontrak akan melahirkan suatu hubungan hukum yang masing –masing mengikat para pihak tersebut. Dalam pasal 1320 BW mengatur syarat – syarat keabsahan suatu perjanjian yang bersifat akumulatif, sehingga persyaratan tersebut harus dipenuhi agar kontrak ini menjadi sah.
Upaya penyedia barang/jasa untuk memberhentikan suatu kontrak mengakibatkan suatu kerugian terhadap pengguna jasa. Dalam hal ini dijelaskan pada Pasal 118 Perpres N0. 54 Tahun 2010 bahwa pihak yang terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan maka dapat dikenai sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana. Namun sanksi tersebut dapat diberlakukan disaat penyedia jasa telah menjadi pemenang dan menghentikan kontrak secara sepihak.
Kata Kunci: Kontrak, Pengadaan Barang/Jasa, Syarat Sah Kontrak, ETendering
031111200 | 4563 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain