Karya Ilmiah
SKRIPSI (4560) - Sanksi Terhadap Pengusaha Yang Mengenakan Sanksi Terhadap Buruh Yang Melakukan Mogok Kerja Secara Sah
ABSTRAK
Mogok Kerja merupakan hak dasar dari pekerja/buruh sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Mogok kerja dapat dikatakan secara sah apabila memenuhi persyaratan yaitu tindakan mogok kerja tersebut dilakukan oleh pekerja/buruh, direncanakan atau dilaksanakan secara bersama-sama, mogok kerja dilakukan akibat terjadinya gagalnya perundingan, dan mogok kerja dilaksanakan secara sah, tertib dan damai. Pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara tidak sah maka pekerja/buruh tersebut dianggap mangkir dari pekerjaannya. Mogok kerja yang merupakan hak pekerja/buruh ini tidak dapat dihalangi oleh siapapun, bagi pengusaha yang melakukan tindakan balasan kepada pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah maka akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan pada pengusaha yaitu berupa sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dapat dikenakan sanksi perdata apabila tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha maupun pekerja/buruh. Penyelesaian perselisihan dalam sanksi perdata tersebut dapat diselesaikan melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan pengadilan hubungan industrial. Sanksi administrasi terkait dengan pengawas ketenagakerjaan kepada para pengusaha atau perusahaan terkait pekerja/buruh yang bekerja. Sanksi pidana dikenakan apabila pengusaha menghalang-halangi tindakan mogok kerja secara sah oleh pekerja/buruh atau melakukan tindakan balasan akibat adanya mogok kerja tersebut. Sanksi-sanksi tersebut sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Kata kunci : sanksi, pekerja/buruh, pengusaha, mogok kerja, tindakan balasan
031211131029 | 4560 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain