Karya Ilmiah
TESIS (2601) - Wewenang Pemerintah Daerah Berkaitan Dengan Permohonan Pengajuan Perpanjangan HGB (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2587 K/Pdt/2010)
ABSTRAK
topik penelitian tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Terkait dengan Aplikasi Pengajuan Perpanjangan HGB (Analisis Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2587 K / Pdt / 2010), untuk mengatasi masalah kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan HGB yang berkaitan dengan aspek usaha swasta dan hukum lokal pemerintah dalam melindungi aset berupa lahan yang berkaitan dengan pengelolaan barang daerah. Tesis dengan pendekatan undang-undang dan kasus pendekatan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola HGB tanah yang berkaitan dengan aspek pribadi, pemerintah daerah sebagai pelaksana pengelolaan hak atas tanah yang diberikan oleh negara sebagai otoritas tertinggi di tanah. Barang milik daerah seperti hak atas tanah, sebagai manajer memiliki hak untuk menggunakan kolaborasi mereka sendiri atau dengan pihak ketiga atas dasar perjanjian yang perjanjian sewa tanah aset daerah. Pemerintah Kabupaten Buton dalam penggunaan aset daerah melalui kerjasama antar daerah atau pihak ketiga tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur, namun berdasarkan PP 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, dapat digunakan sebagai dasar untuk kerjasama dengan ketiga pihak terus atas aset lokal seperti hak atas tanah. Upaya hukum pemerintah daerah dalam melindungi aset berupa lahan yang berkaitan dengan pengelolaan barang daerah, bahwa sebagai pemegang hak atas properti manajer lokal memiliki hak untuk memberikan izin atau menolak persetujuan atas penggunaan aset daerah. Ninawarti Berlina memperpanjang HGB tidak termasuk kesepakatan dari Pemerintah Daerah Buton, berarti tidak ada aplikasi yang layak untuk HGB. Jika Mahkamah Agung dalam putusannya No. 2587 K / Pdt / 2010, yang menolak banding Kasasi (Pemerintah Daerah Buton), maka keputusannya adalah tidak tepat, dan dapat mengajukan tindakan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung karena itu tidak berdasarkan hukum. Kata kunci: Daerah Kewenangan Pemerintah, Aplikasi Pengajuan
Perpanjangan HGB.
031324253037 | 2601 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain