Karya Ilmiah
TESIS (2597) - Kekerasan dan Penyiksaan Narapidana Sebagai Pelanggan Norma Pemasyarakatan dan Standart Minimum Rules for the Treatment of Prisoners
Sejak Indonesia merdeka sebagai sebuah negara yang berdaulat, sistem
pemenjaraan bagi pelaku tindak pidana yang pada awalnya bertujuan untuk
menghukum, dipandang tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itulah, sistem pemasyarakatan mulai
ditinggalkan dan digantikan oleh sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan
bertujuan untuk membina narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik dan
berguna di masyarakat setelah menjalani masa pembinaan di Lembaga
Pemasyarakatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu hal yang menjadi
penting adalah terkait dengan pemenuhan hak-hak narapidana. Pengaturan
mengenai hal tersebut termuat di dalam Standard Minimum Rules For The
Treatment Of Prisoners yang telah diakui secara universal termasuk Indonesia.
Standar tersebut kemudian menjadi dasar dalam pembentukan UU
Pemasyarakatan. Selain pemenuhan hak-hak narapidana, Indonesia juga
menentang praktik kekerasan dan penyiksaan terhadap narapidana sebagaimana
yang diatur dalam Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman,
Degrading, Treatment and Punishment. Menjadi masalah apabila dalam
prakteknya, dewasa ini masih banyak dijumpai kasus-kasus kekerasan dan
penyiksaan terhadap narapidana serta tidak terpenuhinya hak-hak narapidana.
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa kesesuaian antara konsep
pemasyarakatan yang terkait dengan pemenuhan hak-hak narapidana dengan
Standard Minimum Rules For The Treatment Of Prisoners serta untuk mengetahui
apakah dengan pemenuhan hak-hak narapidana tersebut sudah menjamin tidak
dilakukannya kekerasan terhadap narapidana sebagaimana diatur dalam
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, Degrading, Treatment
and Punishment.
Kata Kunci: Pemenuhan Hak-Hak Narapidana, Penyiksaan dan Kekerasan
Terhadap Narapidana
031414153014 | 2597 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain