Karya Ilmiah
TESIS (2595) - Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
kesehatan berupa pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan. Namun untuk memperoleh manfaat
jaminan kesehatan, setiap masyarakat diharuskan untuk menjadi peserta BPJS
Kesehatan dengan syarat mendaftarkan diri dan membayar iuran peserta BPJS
Kesehatan setiap bulannya. Jumlah nilai iuran peserta BPJS Kesehatan didasarkan
pada tingkat golongan keikutsertaan BPJS Kesehatan. Khusus bagi masyarakat yang
tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah. Konsekuensinya,
program BPJS Kesehatan menempatkan peserta BPJS Kesehatan sebagai konsumen
atas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Dalam upaya
pemenuhan hak-hak peserta BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tidak dilakukan
oleh BPJS Kesehatan secara langsung melainkan pihak ketiga yang telah bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan yakni penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu,
hak-hak peserta BPJS Kesehatan terutama hak untuk memperoleh manfaat jaminan
kesehatan tergantung dari bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
penyelenggara pelayanan kesehatan. Sehingga terjadinya pelanggaran hak-hak
peserta BPJS Kesehatan merupakan tanggung jawab dari BPJS Kesehatan, terkecuali
pelanggaran tersebut didasarkan atas kelalaian penyelenggara pelayanan kesehatan
dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan antara BPJS
Kesehatan dan Penyelenggara Kesehatan.
Kata Kunci : perlindungan hukum, pengguna jasa, BPJS Kesehatan.
031414153065 | 2595 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain