Karya Ilmiah
SKRIPSI (4542) - Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Di International Space Station
ABSTRAK
International Space Station merupakan proyek kerja sama stasiun luar
angkasa yang melibatkan 14 Negara Partner, yang masing-masing turut ambil
bagian dalam membangun ISS. Obyek ruang angkasa masing-masing negara
didaftarkan secara terpisah atas nama negara-negara tersebut, sehingga terdapat
multi yurisdiksi di ISS. Pengaturan ini akan menimbulkan masalah manakala
suatu ketika terjadi tindak kriminal di atas maupun di dalam ISS, karena terdapat
beberapa negara yang memiliki yurisdiksi kriminal untuk mengadili pelaku atau
terduga pelaku tindak pidana. Hal ini diatasi oleh Negara Partner ISS dengan
membentuk Intergovernmental Agreement yang pada Pasal 22 mengatur bahwa
pemilik primer dari yurisdiksi kriminal pada saat terjadinya tindak pidana di ISS
adalah negara asal pelaku tindak pidana, selama negara tersebut termasuk ke
dalam Negara Partner ISS. Sedangkan apabila negara asal pelaku, atau korban
bukan merupakan Negara Partner ISS, pengaturan mengenai yurisdiksi kriminal
tunduk pada Pasal VIII Outer Space Treaty.
Kata Kunci:Yurisdiksi, Hukum Angkasa, Penegakan Hukum, Obyek Ruang
Angkasa; International Space Station.
031111106 | 4542 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain