Karya Ilmiah
SKRIPSI (4539) - Perlindungan Hukum Pengusaha Yang Telah Mengikutsertakan Perkara Pada Asuransi Kesehatan Swasta Terkait Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
ABSTRAK
Setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adanya kewajiban bagi setiap Pengusaha untuk mendaftarkan pekerja baik pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dimana pengusaha yang telah memiliki asuransi kesehatan swasta untuk pekerja tetap diwajibkan untuk mengikutkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan yang apabila tidak dilakukan maka pengusaha akan diancam dengan sanksi administratif, hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pengusaha karena sebagai penyerap tenaga kerja dan sudah menjalankan kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja tetapi tetap diberikan beban berupa kewajiban mengikuti program perlindungan yang digalakan oleh pemerintah dengan ancaman sanksi apabila tidak ikut dalam program tersebut
Kata Kunci: BPJS Kesehatan, Sanksi Administratif, Pekerja, Pengusaha
031211131060 | 4539 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain