Karya Ilmiah
SKRIPSI (4533) - Pembatalan Perjanjian Dalam Kerjasama Build Operate Transfer (BOT)
ABSTRAK
Pembangunan di Indonesia saat ini semakin gencar dilakukan dalam
berbagai bidang. Kondisi ini membutuhkan partisipasi dari pihak swasta untuk
membantu proses pembangunan yang tidak hanya dilakukan dalam skala kecil,
melainkan juga skala besar. Skema kerja sama tersebut disebut dengan istilah
Build Operate Transfer (BOT). Build Operate Transfer (BOT) adalah suatu
bentuk kerjasama antara pemerintah sebagai penyedia lahan, bekerja sama dengan
pihak swasta sebagai penyedia modal, dan selama jangka waktu tertentu lalu
diserahkan kepada pemilik lahan. Build Operate Transfer (BOT) dilakukan
dengan berdasarkan pada perjanjian sebagai landasan pelaksanaan Build Operate
Transfer (BOT). Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) saat ini banyak terjadi
pelanggaran. Pelaksanaan perjanjian tidak selalu berjalan seperti yang
diperjanjikan oleh para pihak. Hal ini seperti yang terjadi pada kasus antara PT.
Bank Rakyat Indonesia dan Dana Pensiun BRI melawan PT. Mulia Persada
Pacific, di mana PT. Mulia Persada Pacific melanggar ketentuan dalam perjanjian.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan sampai tingkat kasasi dan PT.
Mulia Persada Pacific tidak diputus harus melakukan ganti rugi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perjanjian Build Operate
TransfeR (BOT) terdapat tiga pihak, yaitu pemerintah/pemilik lahan, pihak
swasta/investor dan pihak kontraktor yang saling mempunyai hubungan hukum.
Perjanjian tersebut harus memuat empat hal sebagaimana diatur dalam Pasal 36
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, yaitu objek Bangun Guna
Serah atau Bangun Serah Guna, jangka waktu Bangun Guna Serah atau Bangun
Serah Guna, dan hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.
Akibat hukum dari tidak terpenuhinya kewajiban tersebut adalah pihak yang
merasa dirugikan dapat meminta kepada pihak yang tidak memenuhi perjanjian
untuk melaksanakan kewajiban, melaksanakan kewajiban dengan disertai ganti
rugi, meminta ganti rugi saja, atau melakukan pembatalan perjanjian, atau
pembatalan perjanjian dengan ganti rugi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan
menggugat lewat jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Akan tetapi
penyelesaian di luar pengadilan masih terbatas dan praktek penyelesaian di
pengadilan banyak yang tidak menyelesaikan masalah. Berdasarkan hal tersebut,
maka pihak dalam perjanjian harus paham isi perjanjian, dan harus ada pengaturan
yang khusus mengatur Build Operate Transfer (BOT).
Kata Kunci: Pembatalan, Perjanjian, Build Operate Transfer (BOT)
031111167 | 4533 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain