Karya Ilmiah
SKRIPSI (4526) - Pertanggungjawaban Induk Perusahaan Multinasional Enterprises (MNEs) Terhadap Anak Perusahaan Yang melakukan Pelanggaran di Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia
ABSTRAK
Globalisasi telah membuat dunia menjadi tanpa batas. Perekonomian nasional pada awalnya merupakan hal yang dapat dipenuhi sendiri, dan negara-negara terisolasi dengan batasan-batasan perdagangan lintas batas, perbedaan jarak, zona waktu, bahasa, dan segala perbedaan yang disebabkan oleh adanya dua atau lebih pemerintahan yang berbeda. Globalisasi memberikan negara cara baru untuk saling berhubungan. Sebagai agen globalisasi, aktivitas Multinational Enterprises (MNEs) tidak dapat dipisahkan dari kepentingan nasional negara asal (home country) MNEs tersebut. MNEs telah banyak digunakan sebagai soft power home country ke negaranegara tujuan MNEs tersebut. MNEs dapat didefinisikan sebagai entitas yang melakukan kegiatan usaha di beberapa negara melalui cabang-cabang dan anak-anak perusahaannya di seluruh dunia (terutama di negara-negara berkembang) dimana kantor pusatnya terletak di negara-negara maju. Alasan utama pendirian MNEs di negara lain adalah bahwa melakukan kegiatan usaha di negara lain memungkinkan MNEs untuk memproduksi sebuah produk dengan harga yang lebih murah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur tentang adanya MNEs yang induk perusahaannya beroperasi padaq yurisdiksi yang berbeda dengan anak perusahaannya. Risiko yang ditimbulkan seperti kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh suatu MNEs tidak dapat memberikan pertanggungjawaban yang jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga tidak memberikan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MNEs atas kerusakan lingkungan tersebut.
Hasil penelitian menerangkan bahwa Indonesia menganut incorporation doctrine, yaitu doktrin menentukan hukum perusahaan yang berlaku adalah dengan mengacu pada negara dimana perusahaan itu didaftarkan. Di Indonesia, anak perusahaan suatu perusahaan multinasional masuk dengan membentuk suatu badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang tentu saja didaftarkan di Indonesia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kedudukan hukum host country adalah lebih dominan dari kedudukan hukum home country namun dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku mengingat bahwa penanaman modal asing melibatkan dua negara dengan yurisdiksi yang berbeda.
Kata Kunci : Multinational Enterprises (MNEs), Perusahaan Multinasional, Induk Perusahaan, Anak Perusahaan, Kejahatan Lingkungan.
ADLN
031211132048 | 4526 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain