Karya Ilmiah
SKRIPSI (4529) - Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Atas Objek Hak Atas Tanah Pada Kasus Lelang Eksekusi Yang Dilakukan Terhadap Pemenang Lelang
ABSTRAK
Menurut pasal 1917 BW ialah putusan hakim hanya mengikat para pihak yang
berperkara. Derden verzet atau disebut juga perlawanan pihak ketiga yang
merupakan sita eksekusi atau sita jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar
hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau yang merasa bahwa
pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan. Perjanjian
pada umumnya dengan tercapai kata sepakat maka perjanjian telah mengikat, jual
beli yang objeknya hak atas tanah menimbulkan ikatan perjanjian jual beli karena
perjanjian tersebut dinyatakan sah jika telah dibuktikan dengan suatu akta yang
dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam eksekusi
permohonan penundaan atas dasar peninjauan kembali sangat relevan, karena
yang dikemukakan sesuai dengan satu alasan dalam Pasal 67 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985, sehingga dapat diduga atau diperkirakan mampu
membatalkan putusan yang bersangkutan. Upaya hukum luar biasa ini pada
azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Kantor lelang menjual lelang eksekusi
atas tanah untuk dan atas nama pemilik tanah yang meminta dilakukannya
penjualan tanah melalui lelang, bahwa Kantor Lelang mempunyai kewenangan
atau berhak menjual hak atas tanah. Sehingga penulisan skripsi ini ditujukan
untuk meneliti cara penundaan eksekusi atas dasar perlawanan pihak ketiga dan
perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi pada saat terjadi perlawanan
pihak ketiga.
Keyword : Derden Verzet–Perlawanan Pihak Ketiga–Lelang Eksekusi
031111181 | 4529 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain